THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 25 Oktober 2010

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Berlaku 2009

JAKARTA --Tahun depan, pemerintah mulai menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor. Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, akan dikenakan pajak progresif maksimal sebesar 10 persen.
Pajak kendaraan bisa dijadikan alat Pemda untuk menjadi lebih menarik dibanding daerah lain.

Keputusan tersebut diambil DPR dan pemerintah dalam rapat RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Gedung DPR RI, Jumat (5/9). Baik eksekutif maupun legislatif juga sepakat untuk menerapkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sebesar 2 hingga 10 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Dengan demikian pajak kendaraan yang bisa dikenai pada pemilik kendaraan bermotor maksimal sebesar 10 persen.

''Tarif pajak kendaraan bermotor sebelumnya hanya 1-1,5 persen dengan single tariff," kata Ketua Pansus RUU PDRD, Harry Azhar Azis, di Jakarta. Dengan penetapan tarif pajak yang baru, terjadi kenaikan tarif paling tinggi menjadi 2 persen, atau naik 0,5 persen.

Besaran pengenaan pajak kendaraan bermotor diatur melalui peraturan daerah, sesuai kepadatan daerah. Untuk daerah yang padat kendaraan bermotornya,  bisa menggunakan tarif pajak maksimal 2 persen. Sedangkan daerah yang tidak padat kendaraan bisa menerapkan tarif sebesar 1 persen. Dengan lalu lintas yang amat pada seperti Jakarta, menurut Harry, dapat digunakan tarif 2 persen untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Depkeu, Budi Sitepu, menyatakan, pembahasan revisi UU PDRD itu diharapkan bisa ditetapkan akhir tahun ini. "Dengan demikian aturan ini dapat berlaku mulai 2009,'' kata Budi.

Penetapan pajak progesif didasarkan pada nama atau alamat yang sama, isi silinder dan usia kendaraan. Pengenaan pajak progresif baru dikenakan pada kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Namun, tarif pajak progesif tiap-tiap pemerintah provinsi berbeda, tergantung peraturan daerah (perda) yang ditetapkan bersama DPRD setempat. ''Tiap daerah bisa berbeda. Ini bisa menjadi alat Pemda untuk menarik atau untuk membuat daerahnya lebih menarik dari daerah lain,'' ujar Budi.

Budi mencontohkan, pemda telah menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor 1,5 persen. Selanjutnya tarif pajak kendaraan bermotor untuk mobil kedua 2 persen dan mobil ketiga progesif bertahap. Jika di satu rumah ada dua kendaraan, kendaraan kedua juga akan terkena pajak progresif karena memiliki alamat yang sama meski nama pemilik berbeda. Bapak, anak dan isteri yang mempunyai mobil, berarti akan terkena pajak progresif. Begitu juga jika satu nama pemilik kendaraan memunyai alamat berbeda, pemilik juga dikenai pajak progresif.

Untuk tarif pajak kendaraan bermotor di Jakarta, sebelumnya DPR menginginkan pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif lebih tinggi dari daerah lain. Namun akhirnya pengenaan pajak diberlakukan sama di seluruh daerah.

Sedangkan untuk kendaraan angkutan umum, ambulan, mobil pemadam kebakaran, kendaraan untuk sosial keagamaan, serta milik pemerintah pusat/daerah, TNI/Polri tidak kena tarif progesif. Tarif pajak kendaraan bermotornya juga lebih rendah, hanya 0,5-1 persen.

''Kami setuju pengenaan pajak progesif asalkan 10 persen dari hasil pajak ini untuk pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,''ujar Budi.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyetujui tarif maksimal pajak bahan bakar (PBB) kendaraan bermotor pribadi, naik menjadi 10 persen. Sebelumnya tarif oajak bahan bakar itu hanya 5 persen. Namun, kendaraan umum tarifnya lebih rendah 50 persen dari tarif kendaraan pribadi.

Menurut Budi, pengenaan tarif pajak bahan bakar saat ini sudah termasuk dalam perhitungan harga jual BBM. Untuk premium yang harganya Rp 6.000 per liter, berarti termasuk PBB sebesar 5 persen, yakni Rp 300. "Nah kita naikkan lima persen, dengan sistem yang nantinya on top. Untuk kendaraan pribadi 10 persen,'' ujar dia.

Meski PBB dinaikkan, Budi menjamin harga BBM di pom bensin tidak naik selama tidak adanya pemisahan kendaraan pribadi dan umum di pompa-pompa bensin. ''Jadi selama itu belum ada, kita minta itu tidak diberlakukan,'' ujar dia.

Pemerintah dan DPR juga menetapkan tarif maksimal pajak parkir sebesar 30 persen, dengan batas tertinggi harga parkir ditetapkan melalui Perda. "Alokasi hasil PBB dan pajak parkir akan dibicarakan pada rapat berikut,  pekan depan," kata Bud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar